Selasa, 08 Januari 2013

Putusan MK tentang RSBI dan SBI

Hari ini tanggal 8 Januari 2013, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutus permohonan pengujian undang-undang tentang sisdiknas. Permohonan ini diajukan oleh 7 pemohon yang memberikan kuasa kepada Tim Advokasi “Anti Komersialisasi Pendidikan”, yang berdomisili hukum di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW).
Para pemohon memohon supaya pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional diuji konstitusionalitasnya. Ketentuan pasal itu berbunyi “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.”
Untuk menguatkan dalil-dalilnya bahwa RSBI (rintisan sekolah bertaraf internasional) dan SBI (sekolah bertaraf internasional) bertentangan dengan UUD 1945, para pemohon juga mendatangkan sembilan orang ahli dan tiga orang saksi.
Setelah mendengarkan keterangan pemohon, para ahli dan saksi-saksi serta keterangan dari pemerintah dan DPR, akhirnya MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Yakni menyatakan pasal tersebut tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangan hukumnya MK memandang pendidikan haruslah berakar dari nilai-nilai budaya bangsa dan yang terkandung dalam pancasila. Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pada RSBI dan SBI akan menjauhkan pendidikan nasional dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia. Yang tidak kalah penting MK berpendapat bahwa adanya pembedaan antara RSBI/SBI dengan non-RSBI/SBI. Padahal perlakuan yang demikian itu bertentangan dengan prinsip konstitusi yang harus memberikan perlakuan yang sama antarsekolah. Selain itu dalam faktanya siswa yang bersekolah di RSBI dan SBI memang harus membayar jauh lebih banyak dibanding sekolah non sbi/rsbi.
Dengan putusan Mahkamah Konstitusi ini maka jelaslah bahwa RSBI dan SBI akan segera dihapuskan dalam sistem pendidikan nasional kita karena bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini dapat didownload di website mahkamah konstitusi.

Senin, 07 Januari 2013

Juknis BOS 2013

Pengelolalan dana BOS 2013 telah diatur dalam juknis berdasarkan Permendikbud No 76 th 2012. Apa tujuan, berapa besar dana BOS setiap siswa dan bagaimana mekanisme penyalurannya?

Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:

  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih;
  2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:

  1. SD/SDLB : Rp 580.000,-/siswa/tahun
  2. SMP/SMPLB/SMPT/SATAP : Rp 710.000,-/siswa/tahun
Waktu Penyaluran Dana
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Pada tahun anggaran 2013, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai dengan Desember 2013, yaitu Triwulan I dan II tahun anggaran 2013 tahun ajaran 2012/2013  dan Triwulan III dan IV tahun anggaran 2013 tahun pelajaran 2013/2014.

Unduh Juklnis BOS 2013
Bila berminat mengunduh Juknis BOS 2013, silakan unduh di SOKANSA BLOG

Kantor UPT. Dindikpora Kec. Banjarnegara Direhab dengan Dana Swadaya

Mushola dan Kantor UPT. Dindikpora Kecamatan Banjarnegara yang baru saja direhab dengan dana swadaya keluarga besar di lingkungan UPT tersebut, Sabtu 5 Januari 2013 diresmikan penggunaannya oleh Bupati Banjarnegara H. Sutejo Slamet Utomo.

Peresmian ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Bupati H. Sutejo Slamet Utomo yang kemudian diserahkan kepada Kepala UPT. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kecamatan Banjarnegara Trisno.
Kepala UPT. Dindikpora Kecamatan Banjarnegara Trisno mengatakan, aula kantor tersebut sangat dibutuhkan mengingat ruangan tersebut bisa berfungsi ganda, yaitu sebagai ruang rapat dan kegiatan siswa serta kegiatan kantor lainnya.
Hadir pula dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Banjarnegara H. Hadi Supeno yang antara lain mengharapkan agar budaya lokal terus diberikan kepada siswa, sehingga siswa tidak lupa dengan budayanya sendiri.
Meski ada bahasa Inggris sebagai pendukung kemampuan siswa, namun saya minta jangan sampai bahasa lokal atau bahasa daerah ditinggalkan. Siswa juga mulai dikenalkan dengan potensi budaya lokal seperti batik gumelem serta budaya lokal lainnya.
Diharapkan juga, agar siswa di berikan pengetahuan tentang potensi wisata di Banjarnegara. Jangan sampai anak-anak kita lebih mengenal tempat wisata di luar daerah tapi tidak mengenal potensi wisata yang dimiliki daerah sendiri. (s.bag)

Sabtu, 29 Desember 2012

Dana Profesi Sering Diendapkan dan Dipotong

Birokrat Keruk Untung, Guru Buntung
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengungkap kenaikan anggaran profesi guru setiap tahun sangat besar. Namun yang merasakan kebahagiaan dari kenaikan itu bukanlah guru, melainkan para birokrat pendidikan di daerah.

Sebagai bahan evalusasi anggaran profesi guru, Koordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi mengungkapkan data bahwa APBN 2011 mengalokasi anggaran Tuinjangan Profesi Guru sebesar Rp.18.537.689.880.200. Dan Pada tahun 2012, APBN Perubahaan 2012 mengalokasi anggaran untuk tunjangan profesi guru sebesar Rp.30.559.800.000.000.

"Jadi, alokasi anggaran tunjangan Profesi Guru dari tahun 2011 ke 2012 mengalami kenaikan yang cukup besar, sebanyak Rp.12.022.110.119.800. Dengan adanya kenaikan ini, bukan guru yang bahagia sebagai penerima manfaat. Tapi yang diuntungkan atas kenaikan anggaran profesi Guru adalah para birokrat pendidikan di daerah," kata Uchok kepada JPNN, Jumat (28/12).

Jumat, 28 Desember 2012

Peraturan Pakaian Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara



Berdasarkan rapat koordinasi yang dihadiri oleh seluruh Ka UPT Dindikpora Kecamatan se-Kabupaten Banjarnegara, MKKS SMA, MKKS SMK, MKKS SMP dan para Pengawas TK/SD, serta Pengawas Sekolah Menengah, sambil menunggu Keputusan Bupati Banjarnegara tentang Pakaian Dinas, maka Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara, untuk mengenakan pakaian dinas lengkap dengan atributnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
No
Hari
Jenis Pakaian
Keterangan
1
Senin dan Selasa
PDH Keki (lengkap dengan atribut dan topi)

2
Rabu dan Kamis
PDH Batik
Termasuk Batik identitas sekolah
3
Jumat
Pramuka

4
Sabtu
PDH Blue Black

5
Setiap tanggal 17
Korpri Lengkap

6
Setiap Tanggal 25
PGRI Kusuma Bangsa


Ketentuan pakaian dinas ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2013.

Sumber: Surat Edaran Dindikpora Kab Banjarnegara No. 025/5214 tanggal 21 Desember 2012

Tulisan Terkait:

Peraturan Pakaian Dinas dan Penggunaan Pin Merah Putih Kabupaten Banjarnegara

Jumat, 21 Desember 2012

Nomor Registrasi Guru (NRG) UPT Dindikpora Kecamatan Banjarnegara

Regulasi tentang Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi guru-guru yang sudah lulus sertifikasi tertuang dalam sejumlah peraturan sbb:
  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 74 Tahun 2008 Bab III Pasal 15 ayat 1, 2, 5 dan 6.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 4 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
  3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/PMK.05/2010 bab VI Pasal 9 ayat (1) dan (2) tentang Tatacara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Penjelasan selengkapnya 3 peraturan tersebut di atas dapat di download.
Salah satu syarat untuk pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru adalah mempunyai Nomor Register Guru (NRG). Banyak guru yang bingung karena mereka tidak mempunyai NRG (Nomor Registrasi Guru). Sebenarnya semua guru yang mempunyai sertifikat pendidik pasti mempunyai NRG (Nomor Registrasi Guru), cuma mereka tidak tahu cara mendapatkannya.

Oleh karena itu, berikut ini akan bagaimana cara mendapatkan NRG (Nomor Registrasi Guru). Sebenarnya bukan cuma kita mendapatkan NRG (Nomor Registrasi Guru), tetapi kita akan mendapatkan (mencari) SK Tunjangan Profesi secara online. OK, langsung saja ke pokok permasalahan. Kunjungi halaman web ini : Klik disini. Tetapi webnya tidak bisa dibuka. Duuuuh gimana? Bagi guru-guru yang berada di UPT Dindikpora Kecamatan Banjarnegara, saya bantu untuk bisa memperoleh NRG yang saya ambil dari data sertifikasi.

Sabtu, 01 Desember 2012

Gebyar Pesona Citra Batik Banjarnegara Berlangsung Meriah


Banyak cara yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banjarnegara untuk mempromosikan Batik Gumelem. Salah satunya adalah “Gebyar Pesona Citra Batik Banjarnegara” yang baru saja digelar di Pendopo Dipayuda Adigraha Sabtu (1 Desember 2012).
Kegiatan yang dikaitkan dengan peringatan HUT Korpri ke-41, mendapat sambutan meriah dari penggemar batik di Banjarnegara. Hal itu terlihat dari jumlah peserta yang mencapai 243 orang, terdiri dari peserta kategori A (Kepala Dinas) sebanyak 93 orang, kategori B (Karyawan dan karyawati) sebanyak 150 orang.
Ketua panitia penyelenggara H. Eko Djuniadi mengatakan, Gebyar Pesona Citra Batik Banjarnegara bertujuan untuk melestarikan nilai-nilai budaya Banjarnegara, khususnya batik. Memberikan aspirasi seni sebagai pendukung terwujudnya pesona wisata.
Dikatakan, untuk peserta dengan Kategori A adalah terdiri dari para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, Kepala Bagian dilingkungan Setda, Kepala SKPD, Camat, Kepala Instansi Vertikal, Kepala BUMN/BUMD, Perbankan, Kepala UPT. Dindikpora Kecamatan dan lurah se Kabupaten Banjarnegara.
Sedangkan untuk kategori B, pesertanya adalah perwakilan SKPD, Bagian di lingkungan Setda, Kecamatan, Instansi Vertikal, BUMN/BUMD, Perbankan, dan UPT. Dindikpora Kecamatan yang masing-masing mengirimkan 2 peserta putra dan putrid.
Unsur yang dinilai adalah keserasian busana yang dikenakan, penguasaan catwalk/panggung, tat arias wajah dan rambut serta penampilan secara keseluruhan. Adapun tim penilai diambilkan dari yuri yang memiliki kredibilitas dibidangnya terdiri dari akademisi, pakat/pengamat batik dan professional.
Lomba yang berlangsung hingga sore hari, akhirnya tim yuri menetapkan peserta dengan Nomor undi 17 atas nama H. Wawang A. Wahyudi dari Bawasda Kabupaten Banjarnegara sebagai peraih juara I untuk kategori A. Sedangkan untuk juara II dan III masing-masing adalah H. Eko Djuniadi dari Dindukcapil serta Djoharti dari UPT. Dindikpora Kecamatan Rakit.
Sementara untuk peserta kategori B putra juara I diraih oleh Suyitno dari Bagian Umum Setda Banjarnegara, juara II Lulus Awaludin Fatlulloh dari Dinhubbun, dan juara III Sudaryo dari Dinhubpar Banjarnegara. Sedangkan di bagian putri juara I diraih Nian Susanti perwakilan dari Bayangkari, juara II Erlinah dari Bagian Organisasi Setda dan juara III diraih Diah Ayu Pramono dari Bagian Pemerintahan Desa Setda Banjarnegara. Kepada para pemenang, panitia HUT Korpri ke-41 menyerahkan Tropi, piagam dan uang pembinaan.
Selain lomba busana, di sekitar Pendopo Dipayuda Adigraha digelar pula produk potensi lokal seperti pameran batik, serta produk kerajinan dan makanan unggulan Banjarnegara dari para pengusaha kecil menengah. Hadir dan menyaksikan acara tersebut Wakil Bupati Banjarnegara H. Hadi Supeno, dan unsur Muspida (s.bag)