Selasa, 31 Januari 2012

Kisi-Kisi (SKL) Ujian Nasional SD/MI Tahun Pelajaran 2011/2012.

Ujian Nasional sebentar lagi akan digelar. Mari kita persiapkan sedini mungkin anak didik kita agar bisa memperoleh nilai yang maksimal. Salah satu persiapan bagi guru adalah dengan membidik kisi-kisi dengan tepat, sehingga materi yang diberikan kepada peserta didik terarah.
Untuk lebih mudah bagi Guru, Orang Tua, serta Siswa SD, kami posting kisi-kisi UN SD tahun 2012. Silakan Baca dan Unduh SKL (kisi-kisi) UN 2012 dalam format file doc: 
Kisi-Kisi (SKL) Ujian Nasional SD/MI Tahun Pelajaran 2011/2012. 

  1. Bahasa Indonesia
  2. Matematika
  3. Ilmu Pengetahuan Alam

Semoga Bermanfaat....

Rabu, 25 Januari 2012

Perhitungan Angka Kredit Guru mulai 2013

PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
HASIL PENILAIAN KINERJA GURU
Contoh & Soal
Kementerian Pendidikan Nasional
2010
 PERHITUNGAN ANGKA KREDIT UNTUK PROMOSI KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN FUNGSIONALGURU
A.   CONTOH-CONTOH PERHITUNGAN ANGKA KREDIT UNTUK PROMOSI KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN FUNGSIONAL GURU
  1. 1.      Penilaian kinerja bagi guru pembelajaran atau pembimbingan

Contoh 1: Guru Matapelajaran (Pembelajaran)
Budiman, S.Pd. adalah guru Bahasa Indonesia dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012. Budiman S.Pd. yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK GURU pada Desember 2012 dengan nilai 50. Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Budiman S.Pd. pada tahun tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan sebagai berikut.
1)   Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus berikut ini:

50
= ————– x 100 = 89
56
Ingat nilai tertinggi PKG pembelajaran adalah 56.
2)   Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 89 ternyata berada dalam rentang 76 – 90 dalam skala tersebut dengan sebutan “baik” (100%).
3)   Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Budiman S.Pd. dengan menggunakan rumus tersebut di atas; maka angka kredit yang diperoleh Budiman, S.Pd. untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah :
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun =  ———————————————————-
4
{(50-3-5) x 24/24 x 100%}
= ———————————— =  10,5
4

Baca Selanjutnya klik DI SINI.

Kamis, 19 Januari 2012

Syarat Peserta Sertifikasi Guru Kuota 2012

Berikut persyaratan peserta sertifikasi guru kuota 2012. Daftar bakal calon peserta sergu 2012 telah dijaring dengan berdasarkan database NUPTK.
Syarat Umum Peserta Sergu 2012 Kemendiknas
  1. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  3. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:
    • bagi pengawas satuan pendidikan selain dari guru yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau
    • bagi pengawas selain dari guru yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru harus pernah memiliki pengalaman formal sebagai guru.
  4. Guru bukan PNS pada sekolah swasta yang memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (guru tetap yayasan), sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru dari Bupati/Walikota atau dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
  5. sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan (30 Desember 2005).
  6. Pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun.
  7. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
  8. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang BELUM memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila:
    • pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau
    • mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a (dibuktikan dengan SK kenaikan pangkat).

Pola Sertifikasi 2012

  1. Portofolio
  2. PLPG
  3. PSPL

Pola PF mengumpulkan Portofolio

Peserta pola PF menyusun portofolio sebanyak dua rangkap sesuai urutan sebagai berikut.
  1. Halaman sampul disisipkan Format A1
  2. Daftar isi
  3. Instrumen portofolio, yang meliputi: (a) identitas peserta dan pengesahan, dan (b) komponen portofolio yang telah diisi.
  4. Bukti fisik atau portofolio meliputi komponen sebagai berikut.
    • Kualifikasi Akademik
    • Pendidikan dan Pelatihan
    • Pengalaman Mengajar
    • Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran
    • Penilaian dari Atasan dan Pengawas
    • Prestasi Akademik
    • Karya Pengembangan Profesi
    • Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah
    • Pengalaman Menjadi Pengurus Organisasi di Bidang Kependidikan dan Sosial
    • Penghargaan yang Relevan dengan Bidang Pendidikan
  5. Dilengkapi dengan pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Penjelasan lengkap tentang portofolio dapat dilihat pada Buku 3

Pola PSPL (Pemberian Sertifikat Pendidik Langsung)

Untuk guru yang berkualifikasi akademik S-2/S-3 dan sekurang-kurangnya golongan IV/b.
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
  2. Fotokopi ijazah S-1/D-IV, fotokopi ijazah dan transkrip nilai S-2 dan/atau S-3 yang telah dilegalisasi (kecuali Ijazah S-3 by research). Ijazah dari perguruan tinggi negeri dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, untuk ijazah dari perguruan tinggi swasta dilegalisasi oleh kopertis wilayah perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah, dan untuk ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
  3. Fotokopi tugas belajar/izin belajar atau surat keterangan tugas belajar dari pejabat berwenang yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  4. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir (minimal IV/b) yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  5. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  6. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas pendidikan provinsi untuk guru PLB.
  7. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).
Untuk Guru yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
  2. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi. Fotokopi ijazah dari perguruan tinggi dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan, fotokopi ijazah dari perguruan tinggi swasta yang sudah tidak beroperasi dilegalisasi oleh kopertis, dan fotokopi ijazah dari luar negeri dilampiri fotokopi surat keterangan akreditasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Ijazah SLTA dilegalisasi oleh sekolah yang mengeluarkan ijazah.
  3. Fotokopi SK pangkat/golongan IV/c yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  4. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  5. Surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau dinas provinsi khusus untuk guru PLB.
  6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).

Pola PLPG

Peserta yang memilih pola PLPG secara langsung harus menyerahkan berkas sebagai berikut.
  1. Format A1 yang telah ditandatangani oleh LPMP.
  2. Fotokopi Ijazah S-1 atau D-IV, serta Ijazah S-2 dan atau S-3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan,
  3. Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS)
  4. Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait,
  5. Fotokopi SK mengajar dari Kepala Sekolah yang disahkan oleh atasan, dan
  6. Pasfoto terbaru berwarna (enam bulan terakhir dan bukan polaroid) ukuran 3×4 cm sebanyak 4 lembar, di bagian belakang setiap pasfoto ditulis identitas peserta (nama, nomor peserta, dan satminkal).

Cek Nama Calon Peserta Sertifikasi Guru 2012

Untuk mengecek daftar calon peserta sergu 2012, silakan ikuti petunjuk di sini.

Proses Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2012

Proses penetapan peserta sertifikasi guru melibatkan tiga pihak yang semuanya itu memiliki tugas/kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. Tiga pihak tersebut adalah guru calon peserta sergu, Dinas Pendidikan Kab/Kota, dan LPMP.
Berikut uraian tugas/kegiatan ketiga pihak tersebut:

1. Guru

  1. Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
  2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
  3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik)Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
  4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
    • Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
    • Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
    • Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
  5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasiBidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru. Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    • sesuai dengan program studi S-1 (linier),
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
  6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  7. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
  8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
  9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing
 2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  1. Berkoordinasi dengan LPMP
  2. Mencetak Format A0
  3. Mengirimkan Format A0 kepada calon peserta sertifikasi guru
  4. Mengusulkan penghapusan data calon peserta apabila memenuhi ketentuan dengan mencetak formulir penghapusan dari aplikasi
    • Telah meninggal dunia,
    • sakit permanen,
    • melakukan pelanggaran disiplin,
    • mutasi ke jabatan selain guru,
    • mutasi ke kabupaten/kota lain,
    • mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
    • pensiun,
    • mengundurkan diri dari calon peserta (dilengkapi surat pengunduran diri dari ybs),
    • sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
  5. Mengumpulkan Format A0 yang telah diperbaiki calon peserta sekaligus dengan berkas/dokumen/portofolio dari calon peserta
  6. Memperbaiki data calon peserta melalui AP2SG sesuai dengan Format A0 yang telah diperbaiki
  7. Memverifikasi kelengkapan berkas calon peserta menggunakan format verifikasi yang dapat dicetak dari AP2SG
  8. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio lengkap ke LPMP
  9. Menerima Format A1 dari LPMP yang telah ditandatangani untuk diberikan kepada peserta sertifikassi guru.
 3. LPMP
  1. Memantau pelaksanaan penetapan peserta melalui AP2SG untuk wilayahnya masing-masing
  2. Memindahkan kuota antar kabupaten/kota atas persetujuan kabupaten/kota tsb
  3. Menerima berkas/dokumen/portofolio dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Mencetak pra Format A1 sebagai bahan untuk memverifikasi data perbaikan Format A0 dengan berkas/dokumen/portofolio calon peserta
  5. Meneliti usulan penghapusan dan menyetujui penghapusan peserta. Usulan penghapusan dikembalikan jika tidak lengkap dan meragukan.
  6. Memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen/portofolio peserta dan ketepatan data peserta
  7. Menyetujui (aproval) calon peserta sertifikasi guru setelah data calon peserta valid.
  8. Mencetak dan menandatangani Format A1
  9. Mengirimkan fotokopi Format A1 kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota untuk diberikan kepada peserta sertifikasi guru
  10. Menyisipkan Format A1 dalam berkas/dokumen/portofolio peserta
  11. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio peserta kepada LPTK sesuai program studi yang menjadi kewenangannya
Sumber: http://tunas63.wordpress.com/2012/01/18/proses-penetapan-peserta-sertifikasi-guru-2012/ 

Rabu, 18 Januari 2012

Temu Pisah Pejabat UPT Dindikpora Kecamatan Banjarnegara

Rabu, 18 Januari 2012, bertempat di RM Banyu Wong Adventure Singamerta, K3S Ikabara UPT Dindikpora Kecamatan Banjarnegara menyelenggarakan Temu Pisah Ka UPT. Acara yang dihadiri oleh segenap Pengawas TK/SD, Penilik PNF, Kepala Sekolah, Pengurus Paguyuban Dindikpora Kecamatan Banjarnegara berlangsung sederhana.
Seperti diketahui bersama bahwa di lingkunagan UPT Dindikpora Kecamatan Banjarnegara dalam kurun waktu terjadi mutasi dan purna tugas. untukmenghemat waktu acara diselenggarakan secara bersamaan.
Perubahan yang terjadi di lingkungan UPT Dindikpora Kecamatan Banjarnegara adalah sebagai berikut:
  • Pergantian Ka UPT baru dari Bpk. Suratman, S,Pd. M.Pd digantikan Bpk. Trisno, S.Pd.M.Pd.
  • Bpk. Suratman, S.Pd. M.Pd mendapat tugas baru di UPT Dindikpora Kecamatan Mandiraja.
  • Masuknya Pengawas TK/SD Bp. Bambang Dharmantoro, S.Pd. M.Pd.
  • Pengawas TK/SD Ibu Sri Hartati, S.Pd mendapatkan tugas baru menjadi Ka UPT Dindikpora Kecamatan Banjarmangu.
  • Kepala Sekolah Bpk. Moh. Djamal, S.Pd mendapat tugas baru menjadi Penilik PNF di Kecamatan Banjarmangu.
  • Purna tugas Bapak A. Syaukani, Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 4 Banjarnegara
Walaupun acara berlangsung sederhana, tapi cukup meriah dengan diselingi alunan lagu-lagu oleh para Kepala Sekolah yang mempunyai bakat dan diiringi organ tunggal Bpk Sutijo. S.Pd.









(Mas Harry)

Senin, 16 Januari 2012

CARA PERHITUNGAN NILAI AKHIR UJIAN NASIONAL SD TAHUN 2012

Ujian Nasional sebentar lagi akan dilaksanakan. Guru, Orang Tua, dan Siswa saling mempersiapkan diri dengan fungsinya masing-masing. Guru mempersiapkan materi, siswa mempersiapkan belajarnya, sedang orang tua mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan anak.

Salah satu hal yang harus dipersiapkan dan perlu dimegerti dari ketiga unsur tersebut adalah kita harus dapat menghitung Nilai Akhir yang merupakan angka yang harus dipenuhi agar siswa dapat lulus. Berikut kami sajikan bahan untuk menghitung Nilai Akhir UN 2012.

Formula baru UN 2012 memberi pembobotan 40% untuk nilai sekolah/madrasah dan 60% untuk nilai UN. Nilai sekolah/madrasah diperoleh dari gabungan antara nilai ujian sekolah/madrasah dan nilai rata-rata rapor:
a. untuk SD/MI dan SDLB semester 7 (tujuh) sampai dengan 11 (sebelas);
b. untuk SMP/MTs, dan SMPLB semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);
c. untuk SMA/MA dan SMALB semester 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima);
d. untuk SMK semester 1 (satu) sampai dengan 5 (lima);

Dengan pembobotan 60% untuk nilai US/M dan 40% untuk nilai rata-rata rapor. Nilai gabungan ini selanjutnya disebut nilai sekolah/madrasah (NS/M), yang ikut diperhitungkan dalam penentuan kelulusan UN.

Kelulusan peserta didik dalam UN ditentukan berdasarkan nilai akhir (NA), yang diperoleh dari nilai gabungan antara nilai sekolah/madrasah (NS/M) pada mata pelajaran yang diujinasionalkan dan nilai UN (murni). Pembobotannya 40% untuk NS/M dari mata pelajaran yang diujinasionalkan dan 60% untuk nilai UN.

Rumus Perhitungan Nilai Ujian Sekolah (US)
 Rumus Perhitungan Nilai Ujian Nasional (UN)


Untuk lebih jelasnya kami sajikan dalam bentuk tabel cara penghitungan Nilai Akhir.

Cara perhitungan NILAI AKHIR seperti di atas dapat di Download DI SINI.  

Minggu, 15 Januari 2012

Daftar Bakal Calon Peserta Sertifikasi Guru 2012 Kabupaten Banjarnegara

Daftar Bakal Calon Peserta Sertifikasi Guru 2012  KABUPATEN BANJARNEGARA [543 orang - Kuota : 543 ]

Bagi guru di Kabupaten Banjarnegara yang ingin mengetahui apakah sudah tercantum apa belum?

Silakan klik DI SINI. Caranya pilih Provinsi Jawa Tengah, dan Kab/Kota Banjarnegara, kemudian klik Tampilkan.

JADWAL PEMOTRETAN PEMBUATAN KTA GERAKAN PRAMUKA KWARRAN BANJARNEGARA

KELOMPOK WILAYAH PEMOTRETAN PEMBUATAN KTA KWARRAN BANJARNEGARA




DOWNLOAD SILABUS, KTSP. RPP BERKARAKTER SD / MI

Bagi yang membutuhkan RPP dan Silabus SD Terbaru (RPP berkarakter dan Silabus Berkarakter) Semua Kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan 6. Silakan Download semua RPP dan Silabus SD Terbaru (RPP Berkarakter dan Silabus Berkarakter) di bawah ini :

Catatan :
Insya Allah Semua Gratis. Untuk mempermudah semua file sudah dalam bentuk Ms word. jadi bisa dikurangi dan ditambahkan sesuai dengan keperluan. Materi tidak untuk  dijual hanya sebagai bahan Referensi. Jangan lupa komentarnya ditunggu yah.

Bagi yang mau download klik DI SINI.

Sabtu, 14 Januari 2012

CONTOH SURAT IJIN PNS MENINGGALKAN TEMPAT TUGAS



S U R A T  I J I N
Nomor: 800/…….. /2012

Dasar
:
1.     Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tanggal 15 Mei 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
2.     Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tanggal 6 Juni 2010 tentang Disipplin Pegai Negeri Sipil.
3.     Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipin Pegawai Negeri Sipil.
4.     Surat Edaran Bupati Banjarnegara Nomor: 800/1492 tentang Operasi Penegakan Disiplin PNS dan Kendaraan Dinas.

MENGIJINKAN

Kepada                               : ………………………………………………………………
NIP/NRWB                         : ………………………………………………………………
Keperluan                          :    ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
                                                  ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
                                                  …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Banjarnegara, …………………………2012
Kepala Sekolah



NIP. 19650502 198608 1 003

Kamis, 12 Januari 2012

ALOKASI DANA BOS SD TAHUN 2012 KECAMATAN BANJARNEGARA

SD Negeri :



No
Nama Sekolah
No. Rek
Bank Rakyat Indonesia
Cabang Banjarnegara
Jml Siswa
Jml Dana
(Jml Siswa x 580.000)





1
 SDN 1 KRANDEGAN
0004 - 01 - 013805-50-6
488
 Rp      283.040.000
2
 SDN 4 KRANDEGAN
0004 - 01 - 013785-50-2
662
 Rp      383.960.000
3
 SDN 7 KRANDEGAN
0004 - 01 - 013757-50-9
175
 Rp      101.500.000
4
 SDN 10 KRANDEGAN
0004 - 01 - 013819-50-5
82
 Rp         47.560.000
5
 SDN 1 KUTABANJARNEGARA
0004 - 01 - 013810-50-1
262
 Rp      151.960.000
6
 SDN 2 KUTABANJARNEGARA
0004 - 01 - 013794-50-1
100
 Rp         58.000.000
7
 SDN 3 KUTABANJARNEGARA
0004 - 01 - 013789-50-6
298
 Rp      172.840.000
8
 SDN 1 SEMARANG
0004 - 01 - 013803-50-4
269
 Rp      156.020.000
9
 SDN 2 SEMARANG
0004 - 01 - 013795-50-7
156
 Rp         90.480.000
10
 SDN 1 PARAKANCANGGAH
0004 - 01 - 013813-50-9
229
 Rp      132.820.000
11
 SDN 2 PARAKANCANGGAH
0004 - 01 - 013784-50-6
188
 Rp      109.040.000
12
 SDN 3 PARAKANCANGGAH
0004 - 01 - 013806-50-2
160
 Rp         92.800.000
13
 SDN 1 SOKANANDI
0004 - 01 - 013807-50-8
283
 Rp      164.140.000
14
 SDN 3 SOKANANDI
0004 - 01 - 013812-50-3
73
 Rp         42.340.000
15
 SDN 4 SOKANANDI
0004 - 01 - 013811-50-7
134
 Rp         77.720.000
16
 SDN 1 SEMAMPIR
0004 - 01 - 013814-50-5
138
 Rp         80.040.000
17
 SDN 2 SEMAMPIR
0004 - 01 - 013824-50-0
104
 Rp         60.320.000
18
 SDN 1 WANGON
0004 - 01 - 005496-53-3
87
 Rp         50.460.000
19
 SDN 2 WANGON
0004 - 01 - 005500-53-6
76
 Rp         44.080.000
20
 SDN 1 KARANGTENGAH
0004 - 01 - 013823-50-4
177
 Rp      102.660.000
21
 SDN 1 ARGASOKA
0004 - 01 - 013801-50-2
166
 Rp         96.280.000
22
 SDN 2 ARGASOKA
0004 - 01 - 005495-53-7
178
 Rp      103.240.000
23
0004 - 01 - 013804-50-0
133
 Rp         77.140.000
24
 SDN 2 AMPELSARI
0004 - 01 - 026770-50-4
100
 Rp         58.000.000
25
 SDN 1 TLAGAWERA
0004 - 01 - 013820-50-6
115
 Rp         66.700.000
26
 SDN 2 TLAGAWERA
0004 - 01 - 013790-50-7
118
 Rp         68.440.000
27
 SDN 3 TLAGAWERA
0004 - 01 - 013815-50-1
60
 Rp         34.800.000
28
 SDN 1 SOKAYASA
0004 - 01 - 013786-50-8
92
 Rp         53.360.000
29
 SDN 2 SOKAYASA
0004 - 01 - 026387-50-5
111
 Rp         64.380.000
30
 SDN 1 CENDANA
0004 - 01 - 013802-50-8
145
 Rp         84.100.000
31
 SDN 3 CENDANA
0004 - 01 - 013808-50-4
185
 Rp      107.300.000


Total Negeri :
5544
 Rp   3.215.520.000










SD Swasta :



No
Nama Sekolah
No. Rek
Jml Siswa
Jml Dana





1
 SD 1   MUHAMMADIYAH
0004-01-013817-50-3
328
 Rp      190.240.000
2
 SD 2   MUHAMMADIYAH
0004-01-013821-50-2
95
 Rp         55.100.000
3
 SD 3   MUHAMMADIYAH
0004-01-026799-50-8
81
 Rp         46.980.000
4
 SD 4   MUHAMMADIYAH
0004-01-013818-50-9
289
 Rp      167.620.000
5
 SD KRISTEN  DEBORA
6621-01-003424-53-4
127
 Rp         73.660.000
6
 SD COKROAMINOTO
0004-01-013788-50-0
70
 Rp         40.600.000
7
 SD IP TUNAS BANGSA
0004-01-015507-50-2
204
 Rp      118.320.000


Total Swasta :
1194
 Rp      692.520.000












Total Negeri + Swasta:
6738
 Rp   3.908.040.000