Jumat, 28 Desember 2012

Peraturan Pakaian Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara



Berdasarkan rapat koordinasi yang dihadiri oleh seluruh Ka UPT Dindikpora Kecamatan se-Kabupaten Banjarnegara, MKKS SMA, MKKS SMK, MKKS SMP dan para Pengawas TK/SD, serta Pengawas Sekolah Menengah, sambil menunggu Keputusan Bupati Banjarnegara tentang Pakaian Dinas, maka Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara, untuk mengenakan pakaian dinas lengkap dengan atributnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
No
Hari
Jenis Pakaian
Keterangan
1
Senin dan Selasa
PDH Keki (lengkap dengan atribut dan topi)

2
Rabu dan Kamis
PDH Batik
Termasuk Batik identitas sekolah
3
Jumat
Pramuka

4
Sabtu
PDH Blue Black

5
Setiap tanggal 17
Korpri Lengkap

6
Setiap Tanggal 25
PGRI Kusuma Bangsa


Ketentuan pakaian dinas ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2013.

Sumber: Surat Edaran Dindikpora Kab Banjarnegara No. 025/5214 tanggal 21 Desember 2012

Tulisan Terkait:

Peraturan Pakaian Dinas dan Penggunaan Pin Merah Putih Kabupaten Banjarnegara

Tidak ada komentar: