Sesuai dengan PERMENPAN DAN REFORMASI
BIROKRASI No.16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2013, maka Dinas Pendidikan Provinsi
dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kota di seluruh Indonesia mulai mempersiapkan
diri dengan melakukan penyesuaian jabatan guru yang berada di wilayah kerjanya.
Para guru PNS sesegera mungkin mengajukan Inpassing
Penilaian Angka Kredit.
Adapun persyaratan yang harus dilampirkan bagi
guru PNS yang akan mengikuti Inpasing Penilaian Angka Kredit adalah
dengan melengkapi berkas pengajuan sebagai berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar