Pemberlakuan Peraturan Pemerintah No. 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan telah membawa konsekuensi
tersendiri terhadap teknis penyelenggaraan Akreditasi Sekolah, dan
salah satunya adalah berkaitan dengan instrumen yang digunakan. Mulai
tahun 2009, untuk mengukur kelayakan SD/MI dalam kegiatan Akreditasi telah digunakan instrumen baru, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mendiknas No. 11 Tahun 2009 tentang Krtiteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar-Madrasah Ibtidaiyah.
Instrumen Akreditasi yang baru ini terdiri dari 157 item mencakup 8 komponen Standar Nasional Pendidikan
(standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian).
Dalam Permendiknas tersebut dilampirkan pula dengan Petunjuk Umum dan Petunjuk Teknis yang
dapat digunakan sebagai panduan bagi sekolah dalam mengisi instrumen
evaluasi diri sekaligus juga menjadi pegangan bagi para asesor dalam
mengklarifikasi dan memverifikasi data pada saat kegiatan visitasi
Instrumen disusun dalam bentuk skala
dengan lima option jawaban secara gradual. Jika dibandingkan dengan
instrumen sebelumnya yang berbentuk jawaban dikhotomi (YA atau TIDAK),
bentuk skala dengan jawaban lima option ini tampaknya jauh lebih
memungkinkan sekolah untuk dapat mengisi instrumen evaluasi diri secara
lebih objektif. Demikian pula, para asesor akan dapat menggali data
lebih akurat pada saat kegiatan visitasi.
Dalam instrumen dengan jawaban yang
berbentuk dikhotomi tampaknya telah menimbulkan kesulitan tersendiri
bagi sekolah dalam menentukan jawaban. Dalam hal ini, pertimbangan
subyektif terasa sangat kental karena tidak ada parameter yang jelas.
Demikian juga, para asesor seringkali mengalami kesulitan dalam
memverifikasi data, terutama jika berhadapan dengan sekolah-sekolah yang
merasa ”over estimate” dalam melakukan kegiatan evaluasi dirinya.
Semoga saja dengan adanya perubahan
instrumen dan teknis penyelenggaraan akreditasi ini kiranya dapat
semakin mengokohkan fungsi dan tujuan dari akreditasi itu sendiri yakni
tercapainya pendidikan Indonesia yang berkualitas tinggi.
Selengkapnya tentang Isi Permendiknas No. 11 Tahun 2009 dapat dilihat dalam tautan di bawah ini:
Informasi Terkait:
=============
=============
=============
File-file lain yang dapat diunduh untuk Perangkat Akreditasi SD/MI
- Cover Perangkat Akreditasi SD/MI
- Salinan Permen No 11 Tahun 2009
- Instrumen Akreditasi SD/MI
- Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi SD/MI
- Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Akreditasi SD/MI
- Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi SD/MI
Sumber:http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2009/04/20/permendiknas-no-11-tahun-2009-tentang-kriteria-dan-perangkat-akreditasi-sd-mi/ dan http://www.ban-sm.or.id/content/sd-mi