A. Pendahuluan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 akan efektif berlaku tanggal 1 Januari
2013. Peraturan ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya. Dalam peraturan ini guru dinilai kinerjanya secara teratur
setiap tahun melalui Penilaian Kinerja Guru (PKG). Disamping itu, guru
wajib mengiktui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) setiap
tahun. PKB terdiri atas Pengembangan Diri (PD) serta Publikasi Ilmiah
(PI) dan/atau Karya Inovatif (KI). PKB dalam bentuk PD harus dilakukan
guru sejak golongan III/a, dan mulai golongan III/b sampai ke IV/e
selain melakukan PD juga harus melakukan PI dan/atau KI. Selain
melakukan PD, PI dan/atau KI, untuk golongan IV/c ke IV/d juga harus
melakukan Presentase Ilmiah di depan Tim Penilai. Kegiatan PKG dapat
dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Asesor yaitu guru senior yang telah
melalui dan lulus pelatihan PKG. Domain yang menjadi sasaran kegiatan
PKG adalah 4 (empat) kompetensi guru, yaitu : 1) Kompetensi Pedagogik,
2) Kompetensi Kepribadian, 3) Kompetensi Sosial, dan 4) Kompetensi
Profesional. Masing-masing kompetensi di atas terdiri atas
indikator-indikator yang telah disepakati oleh Kementrian Pendidikan
Nasional, yaitu : untuk Kompetensi Pedagogik ada 7 indikator, untuk
Kompetensi Kepribadian ada 3 indikator, untuk Kompetensi Sosial ada 2
indikator, dan untuk Kompetensi Profesional ada 2 indikator. Jumlah
seluruh indikator untuk 4 kompetensi di atas ada 14 indikator.
B. Langkah-Langkah Pelaksanaan PKG
Sebelum melakukan PKG ada baiknya Kepala Sekolah/Asesor melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Kepala Sekolah/Asesor mempersiapkan instrumen PKG
2. Kepala Sekolah/Asesor berkoordinasi dengan guru ternilai menyampaikan rencana PKG terhadap dirinya meliputi
4 kompetensi seorang guru dan memastikan guru yang bersangkutan tidak perlu terganggu dan tetap melakukan
proses pembelajaran sebagaimana mestinya di kelas, artinya tidak perlu ada rekayasa oleh guru dalam
mengajar.
3. Kepala Sekolah/Asesor menilai kinerja guru menggunakan instrumen yang ada. Kegiatan ini dapat dilakukan
melalui pengamatan langsung di kelas dan/atau memeriksa dokumen-dokumen guru yang berkaitan dengan
proses pembelajaran. Kegiatan ini dikenal sebagai PKG formatif untuk mengetahui profil kinerja guru dan menjadi
dasar penyusunan progarm PKB guru.
4. Menganalisis/menghitung perolehan hasil Kinerja Guru yang dinilai menggunakan tabel konversi sesuai
Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 dan/atau tabel lainnya yang telah dimodifikasi oleh penilai untuk
memudahkan proses penghitungan
5. Mengidentifikasi kinerja guru berdasarkan beberapa indikator yang nilainya di bawah standar untuk dijadikan
dasar dalam kegiatan PKB guru yang bersangkutan. Pada kegiatan ini Kepala Sekolah/Asesor bersama guru
ternilai mendiskusikan indikator-indikator yang nilainya di bawah standar dan menyepakati hasil yang ada dan
tindak lanjut peningkatannya melalui program PKB, baik PKB yang bersifat informal dan/atau formal
6. Memerintahkan koordinator PKB yang telah ditunjuk untuk menyusun rencana/jadwal dan pelaksanaan PKB bagi
guru. Pada kegiatan ini diharapkan setelah guru mengikuti PKB kinerjanya dapat meningkat dari yang sebelumnya.
7. Kepala Sekolah/Asesor melakukan PKG sumatif dan hasilnya dijadikan dasar perhitungan perolehan Angka Kredit
guru yang dinilai dalam 1 (satu) tahun
8. Kepala Sekolah mengusulkan DUPAK guru kepada Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya di
tingkat Kabupaten.
Kegiatan mulai langkah (1) sampai dengan langkah (8) dilakukan setiap tahun berjalan.
C. Implikasi Pelaksanaan PKG
Dengan melakukan PKG setiap tahun, peluang guru untuk menjadi seorang
yang profesional semakin besar, karena ia dapat mengetahui
simpul-simpul kelemahan dalam melaksanakan tugas pembelajaran. Pada saat
yang sama, simpul-simpul kelemahan itu akan dibenahi melalui
kegiatan-kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang juga
dilakukan setiap tahun. Hanya guru yang tidak profesional saja yang
akan tertinggal oleh kendaraan profesional, dalam arti peningkatan
kesejahteraannya akan berjalan di tempat atau bahkan menurun. Hal ini
menunjukkan bahwa guru merupakan jabatan yang harus memiliki keahlian
khusus dalam profesinya. Keahlian khusus yang harus dimiliki guru
tercermin melalui kegiatannya dalam menyusun rencana pembelajaran,
melaksanakan pembelajaran, menilai dan menganalisis hasil pembelajaran,
menindaklanjuti hasil penilaian, dan melaksanakan tugas tambahan lainnya
yang berkaitan dengan keberhasilan program-program di sekolah.
Singkatnya, seorang guru profesional harus menguasai bidang tugasnya
dalam arti ia harus memiliki pengetahuan yang mumpuni, sikap yang
bersahaja, terampil, kreatif, dan inovatif dalam mengajar, membimbing,
dan melatih peserta didiknya. Kesemuanya itu semakin jelas dan memberi
peluang yang besar untuk dilakukan karena telah memiliki payung hukum
yang kuat dalam bentuk Permeneg PAN dan RB nomor 16 Tahun 2009. Karena
itu, guru harus cekatan dalam menangkap peluang ini dalam rangka
menjadikan dirinya sebagai seorang yang profesional. Artinya meskipun
Permeneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 ini baru akan berlaku efektif
mulai 1 Januari 2013, persiapan-persiapan ke arah itu sudah harus
dilakukan sejak sekarang. Semoga dengan lahirnya Permeneg PAN dan RB
Nomor 16 Tahun 2009 jalan menuju Guru Profesional semakin mulus dan
diikuti pula dengan peningkatan kesejahteraannya sehingga setiap malam
dalam tidurnya guru akan bermimpi "bagaimana mengajar yang baik dan benar". Amin