Menteri
Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohammad Nuh seperti dikutip dari kompas.com menghargai usulan dari
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) terkait dengan akan
diberlakukannya aturan yang mengatur pengembangan dan pembinaan profesi.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Kemenpan berancana akan menaikkan standar minimal
mengajar bagi para guru yang ingin disertifikasi dari 24 jam
menjadi 27,5 jam dalam seminggu. Usulan Kemenpan tersebut rencananya akan mulai
diberlakukan pada 1 Januari 2013 mendatang.
Mendiknas,
Mohammad Nuh mengimbau, jika jam mengajar guru jangan hanya dihitung dari
berapa jam ia mengajar di depan kelas. Tetapi juga hendaknya dihitung berapa
jam para guru menyiapkan hal-hal lain yang mendukung dan terkait dengan proses
belajar-mengajar.
Sampai
dengan saat ini beban minimal mengajar guru adalah 24 jam per minggu. Sedangkan
usulan dari Kemenpan akan menaikkan jam mengajar guru dari 24 jam menjadi 27,5
jam dalam seminggu. Memang lazimnya orang bekerja itu sekitar 34 jam dalam
seminggu.
Oleh
karena itu, jika standar minimal jam mengajar akan dinaikkan, itu tidak
harus diterjemahkan hanya mengajar di dalam kelas. Tetapi bisa juga diartikan
lebih luas, seperti misalnya pada saat melakukan pendampingan kepada siswa,
saat memberikan bimbingan belajar atau saat praktek di lapangan agar bisa
dihitung sebagai bagian dari mengajar. Persiapan-persiapan untuk mengajar juga
harus dimasukkan sebagai bagian dari pekerjaan para guru.
Semoga
dengan kebijakan ini tidak akan ada lagi kecemburuan antara pegawai negeri non
guru dengan guru. Selain itu akan juga seimbang dengan kesejahteraan yang
diberikan bagi guru yang telah tersertifikasi profesional. Yang perlu
ditekankan adalaj jam mengajar itu tidak hanya dihitung dari mengajar di dalam
kelas tapi bisa diartikan luas. Bagaimana komentar Anda dengan rencana
penambahan jam mengajar untuk guru tersebut?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar