Berdasarkan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 47
Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Banjarnegara, untuk mengenakan pakaian dinas lengkap dengan atributnya, dengan
ketentuan sebagai berikut:
Tampilkan postingan dengan label Pakaian Dinas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pakaian Dinas. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 25 Januari 2014
Jumat, 28 Desember 2012
Peraturan Pakaian Dinas Pendidikan Kabupaten Banjarnegara
Berdasarkan
rapat koordinasi yang dihadiri oleh seluruh Ka UPT Dindikpora Kecamatan
se-Kabupaten Banjarnegara, MKKS SMA, MKKS SMK, MKKS SMP dan para Pengawas
TK/SD, serta Pengawas Sekolah Menengah, sambil menunggu Keputusan Bupati
Banjarnegara tentang Pakaian Dinas, maka Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan
Olahraga Kabupaten Banjarnegara, untuk mengenakan pakaian dinas lengkap dengan
atributnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
No
|
Hari
|
Jenis
Pakaian
|
Keterangan
|
1
|
Senin dan Selasa
|
PDH Keki (lengkap dengan atribut dan topi)
|
|
2
|
Rabu dan Kamis
|
PDH Batik
|
Termasuk Batik identitas sekolah
|
3
|
Jumat
|
Pramuka
|
|
4
|
Sabtu
|
PDH Blue Black
|
|
5
|
Setiap tanggal 17
|
Korpri Lengkap
|
|
6
|
Setiap Tanggal 25
|
PGRI Kusuma Bangsa
|
Ketentuan
pakaian dinas ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2013.
Sumber:
Surat Edaran Dindikpora Kab Banjarnegara No. 025/5214 tanggal 21 Desember 2012
Tulisan Terkait:
Tulisan Terkait:
Peraturan Pakaian Dinas dan Penggunaan Pin Merah Putih Kabupaten Banjarnegara
Langganan:
Postingan (Atom)