Tampilkan postingan dengan label PLPG. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PLPG. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 28 April 2012

Daftar Peserta PLPG 2012 Rayon 12 Unnes

PSG Rayon 12 Universitas Negeri Semarang (Unnes) memiliki wilayah kerja 31 Kab/Kota di Jawa Tengah.
Pelaksanaan PLPG di Rayon 12 ini direncanakan 8 tahap, tahap I mulai 3-12 Mei dan tahap terakhir 11 – 31 Agustus.
Kab/kota yang menjadi wilayah kerja PSG Rayon 12 Unnes adalah:
1.Kab. Kuningan
2. Kab. Cirebon
3. Kota Cirebon
4. Kab. Purbalingga
5. Kab. Banjarnegara
6. Kab. Boyolali
7. Kab. Klaten
8. Kab. Sukoharjo
9. Kab. Wonogiri
10. Kab. Karanganyar
11. Kab. Sragen
12. Kab. Grobogan
13. Kab. Blora
14. Kab. Rembang
15. Kab. Pati
16. Kab. Kudus
17. Kab. Jepara
18. Kab. Demak
19. Kab. Semarang
20. Kab. Temanggung
21. Kab. Kendal
22. Kab. Batang
23. Kab. Pekalongan
24. Kab. Pemalang
25. Kab. Tegal
26. Kab. Brebes
27. Kota Surakarta
28. Kota Salatiga
29. Kota Semarang
30. Kota Pekalongan
31. Kota Tegal
Berikut daftar peserta yang dapat diunduh dengan klik tautan berikut:
1. Daftar Peserta PLPG 2012 Rayon 12 Unnes
2. Rekapitulasi jumlah peserta perkabupaten/kota perbidang studi
Untuk rencana jadwal PLPG, dapat diunduh pada tautan berikut:
 sumber:http://tunas63.wordpress.com/2012/04/27/daftar-peserta-plpg-2012-rayon-112-unnes/

Jumat, 20 April 2012

Skenario Workshop PLPG 2012

Pada saat workshop, setiap kelas (30 peserta) difasilitasi oleh minimal dua orang instruktur/asesor yang memiliki Nomor Induk Asesor ( NIA) relevan.
Skenario workshop untuk guru kelas dan guru mata pelajaran adalah sebagai berikut.
Pengembangan Perangkat Pembelajaran
a.         Peserta difasilitasi instruktur melakukan orientasi dan diskusi model-model silabus, RPP, lembar kerja siswa (LKS), rancangan bahan ajar, media, dan perangkat penilaian.
b.        Peserta memilih standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) yang akan dikembangkan menjadi perangkat pembelajaran. Setiap peserta minimal mengembangkan dua perangkat pembelajaran, masing-masing dari KD yang berbeda.
c.         Peserta didampingi instruktur mengembangkan perangkat pembelajaran, yang terdiri atas:
  • Penggalan Silabus (SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran,  indikator, penilaian, dan sumber belajar)
  • RPP (sekurang-kurangnya memuat: perumusan tujuan/ kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber/ media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil belajar.
  • Rancangan bahan ajar (untuk modul paling tidak mencakup: tujuan pembelajaran/kompetensi yang ingin dicapai,  paparan materi, latihan-latihan, evaluasi, kunci jawaban, dan daftar Pustaka)
  • Media pembelajaran
  • LKS dan perangkat penilaian  (Read More)
 
 

Rabu, 15 Februari 2012

Kisi-kisi Tes Awal Sertifikasi Guru Tahun 2012


Tes awal sertifikasi guru 2012 menurut rencana akan dilaksanakan pada bulan Februari 2012. Bapak/Ibu guru apakah Anda sudah siap untuk mengikuti tes awal tersebut? Berikut informasi yang berhasil saya rangkum dari koran/media masa dan informasi di internet. Selain itu saya juga akan mengupload kisi-kisi ujian awal atau tes awal sertifikasi guru tahun 2012, untuk semua bidang studi. Semoga bermanfaat, dan berikut informasinya.
Mohon dicek kebenaran informasi di bawah ini.
    1. Untuk mengikuti sertifikasi guru tahun 2012 harus lulus syarat administratif dan tes awal.
    2. Tes awal dilaksanakan oleh LPMP dengan perguruan tinggi yang ditunjuk oleh Kemdiknas.
    3. Tes awal kompentensi guru dilaksanakan secara online dan terpusat, ada juga yang mengatakan bahwa tes awal dilaksanakan secara manual tetapi menggunakan LJK, selanjutnya dikoreksi secara terpusat.
    4. Sertifikasi guru 2012 tidak didasarkan pada senioritas dan belas kasihan.
    5. Setelah lolos tes awal guru baru mengikuti PLPG/Portofolio/PSPL, tetapi ada juga informasi yang mengatakan bahwa sertifikasi guru 2012 tidak ada PSPL dan Portofolio, yang ada setelah lolos tes awal hanyalah portofolio.
    6. Guru yang tidak lolos tes awal akan mengikuti sertifikasi guru tahun depan dan akan dilaksanakan pengayaan.
    7. Seleksi secara administratif menggunakan NUPTK.
    8. Tes tertulis dilaksanakan di tiap kabupaten/kota dengan soal-soal yang memenuhi standar nasional.
    9. Publikasi sertifikasi dapat dilihat di www.sergur.pusbangprodik.org.
    10. Proses uji kompetensi dilakukan secara manual dengan memberi materi tertentu yang berkaitan dengan bidang studi masing-masing, termasuk penguasaan dan wawasan berdasarkan perkembangan ilmu pendidikan dewasa ini.
    11. Dalam pelaksanaannya LPMP akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan kabupaten/kota. Sementara itu, guru diminta mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam hal bidang studi dan pengetahuan umum terkait pendidikan.
    12. Prosedur sertifikasi guru pada 2012 memang berbeda dengan 2011, dimana penggunaan porto folio tidak berlaku lagi. Guru diwajibkan mengikuti uji kompetensi untuk dapat mengikuti proses sertifikasi pada 2012.
    13. Agenda sertifikasi guru tahun 2012:
    Juni-September 2011
    Perbaikan dan validasi data guru pada NUPTK Online oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
    30 September 2011
    Deadline perbaikan Data Peserta untuk Proses Perangkingan.
    Oktober 2011
    Proses peraangkingan Calon Peserta Sertifikasi Guru Kuota Tahun 2012 berdasarkan Sistem NUPTK Online.
    Oktober-November 2011
    Sosialisasi Sertifikasi Guru untuk Kuota Tahun 2012 kepada seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan telah memberikan Daftar Calon Peserta Sertifikasi Guru oleh Badan PSDMP dan PMP
    November-Desember
    Pengajuan peserta, pencetakan Format A0, dan perbaikan data untuk Format A1 oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
    1 s.d 15 Januari 2012
    Verifikasi Data Peserta dan Pencetakan Format A1.
    16 s.d. 31 Januari 2012
    Pengiriman Data dan Dokumen Peserta ke LPTK.
    1 Februari 2012
    Dimulai Penilaian Portofolio, PSPL, dan PLPG di Rayon LPTK.

    14. Pelaksanaan PLPG mulai pertengahan Maret 2012.

    Berikut kisi-kisi uji kompetensi guru tahun 2012 (mohon maaf, file saya pecah-pecah menjadi 3 bagian, karena ukuran terlalu besar dan supaya mudah di download.


    Semoga bermanfaat,

    SUMBER: http://istiyanto.com/kisi-kisi-tes-awal-sertifikasi-guru-tahun-2012/

    Kamis, 19 Januari 2012

    Proses Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2012

    Proses penetapan peserta sertifikasi guru melibatkan tiga pihak yang semuanya itu memiliki tugas/kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku. Tiga pihak tersebut adalah guru calon peserta sergu, Dinas Pendidikan Kab/Kota, dan LPMP.
    Berikut uraian tugas/kegiatan ketiga pihak tersebut:

    1. Guru

    1. Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
    2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
    3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik)Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
    4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
      • Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
      • Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
      • Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
    5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasiBidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru. Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
      • sesuai dengan program studi S-1 (linier),
      • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
      • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
      • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
    6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
    7. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
    8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
    9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing
     2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
    1. Berkoordinasi dengan LPMP
    2. Mencetak Format A0
    3. Mengirimkan Format A0 kepada calon peserta sertifikasi guru
    4. Mengusulkan penghapusan data calon peserta apabila memenuhi ketentuan dengan mencetak formulir penghapusan dari aplikasi
      • Telah meninggal dunia,
      • sakit permanen,
      • melakukan pelanggaran disiplin,
      • mutasi ke jabatan selain guru,
      • mutasi ke kabupaten/kota lain,
      • mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
      • pensiun,
      • mengundurkan diri dari calon peserta (dilengkapi surat pengunduran diri dari ybs),
      • sudah memiliki sertifikasi pendidik (guru atau dosen) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
    5. Mengumpulkan Format A0 yang telah diperbaiki calon peserta sekaligus dengan berkas/dokumen/portofolio dari calon peserta
    6. Memperbaiki data calon peserta melalui AP2SG sesuai dengan Format A0 yang telah diperbaiki
    7. Memverifikasi kelengkapan berkas calon peserta menggunakan format verifikasi yang dapat dicetak dari AP2SG
    8. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio lengkap ke LPMP
    9. Menerima Format A1 dari LPMP yang telah ditandatangani untuk diberikan kepada peserta sertifikassi guru.
     3. LPMP
    1. Memantau pelaksanaan penetapan peserta melalui AP2SG untuk wilayahnya masing-masing
    2. Memindahkan kuota antar kabupaten/kota atas persetujuan kabupaten/kota tsb
    3. Menerima berkas/dokumen/portofolio dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
    4. Mencetak pra Format A1 sebagai bahan untuk memverifikasi data perbaikan Format A0 dengan berkas/dokumen/portofolio calon peserta
    5. Meneliti usulan penghapusan dan menyetujui penghapusan peserta. Usulan penghapusan dikembalikan jika tidak lengkap dan meragukan.
    6. Memverifikasi kelengkapan berkas/dokumen/portofolio peserta dan ketepatan data peserta
    7. Menyetujui (aproval) calon peserta sertifikasi guru setelah data calon peserta valid.
    8. Mencetak dan menandatangani Format A1
    9. Mengirimkan fotokopi Format A1 kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota untuk diberikan kepada peserta sertifikasi guru
    10. Menyisipkan Format A1 dalam berkas/dokumen/portofolio peserta
    11. Mengirimkan berkas/dokumen/portofolio peserta kepada LPTK sesuai program studi yang menjadi kewenangannya
    Sumber: http://tunas63.wordpress.com/2012/01/18/proses-penetapan-peserta-sertifikasi-guru-2012/